Warga Digital adalah orang yang mengembangkan keterampilan & pengetahuan dalam hal penggunaan internet dan teknologi digital lainnya secara efektif serta berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam segala aktifitas sosial ataupun aktifitas umum di dunia maya. Kewargaan digital berperan sebagai norma-norma yang sesuai
serta perilaku yang bertanggung jawab yang berkenaan dengan penggunaan dengan
teknologi digital (Mike Ribble). Fungsi dari kewargaan digital adalah :
- Cerdas dalam menggunakan media
- Menambah wawasan dalam menggunakan media
- Menciptakan kehidupan yang bermanfaat
- Menciptakan rasa tanggungjawab
- Menghindari permasalahan
- Membantu proses interaksi
- Meningkatkan persaingan didunia bisnis
- Memberikan informasi yang bermutu
Pelaksanaan kewargaan digital (Digital Citizenship)
dikelompokkan menjadi 9 bagian yaitu :
1.
Akses digital (digital
access)
Akses digital adalah komponen kunci untuk memahami tentang kewargaan
digital, setiap orang seharusnya memiliki akses terhadap teknologi digital
terutama jika bersifat gratis(free)
a.
Akses secara layak untuk seluruh warga digital. Terdapat
2 cara penggunaan akses digital yaitu akses telekomunikasi & akses
internet. Tidak semua orang memilik kesempatan yang sama atas akses terhadap
akses digital hal ini disebut dengan digital devide yaitu adanya kesenjangan
akses pada teknologi yang kurang merata.
b.
Dapat mengakomodir warga digital yang berkebutuhan
khusus. Seperti aplikasi Braille Touch dapat membantu para tuna netra
untuk mengetik di smartphone, dan aplikasi Smartphone Rogervoice yang
bisa mengubah suara menjadi tulisan sehingga dapat membantu para tuna rungu.
2.
Perdagangan digital
(digital commerce)
Pembelian/penjualan barang dan jasa secara online yang dilakukan dari dan
oleh warga digital (e-commerce). Setidaknya ada 4 jenis e-commerce :
a.
E-commerce bussines to bussines (B2B). Dilakukan
atar perusahaan-perusahaan seperti penjualan produk ke distributor / grosir ke retailer
b.
E-commerce bussines to customer (B2C)
Dilakukan antar pelaku bisnis
dengan konsumen seperti antara produsen yang menjual dan menawarkan produknya
ke konsumen secara online.
c.
E-commerce customer to customer (C2C)
Umumnya transaksi ini
dilakukan melalui pihak ketiga yang menyediakn platform online untuk melakukan
transaksi tersebut.
d.
E-commerce bussines to bussines (C2B). Konsumen
akhir bertindak sebagai penjual sedangkan perusahaan bertindak sebagai pembeli
3.
Komunikasi digital (digital
communication). Merupakan interaksi
dan penyampaian informasi melalui perangkat komunikasi seperti handphone,
komputer, internet, dll. Warga digital diharapkan mengetahui kelebihan dan
kekurangan dari setiap jenis dan contoh media komunikasi media tersebut,
sehingga dengan cerdas dapat memilih pengguna media yang tepat sesuai dengan
kebutuhan.
4.
Literasi digital (digital
literacy). Literasi digital sebagai kemampuan untuk memahami dan menggunakan
informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses
melalui piranti computer, lebih banyak berkaitan dengan keterampilan teknis
mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi.
5.
Etika digital (digital
etiquette). Disebut juga netiquette adalah suatu norma perilaku yang tepat dan
bertanggungjawab terkait dengan cara menggunakan teknologi, berikut adalah
hal-hal yang perlu diperhatikan :
a.
Tulisan adalah perwakilan
dari kita
b.
Yang diajak berkomunikasi
adalah manusia
c.
Mengendalikan emosi
d.
Menggunakan kesantunan
e.
Menggunakan tulisan dan
bahasa yang jelas
f.
Menghargai privasi orang
lain
g.
Menyadari posisi kita
h.
Tidak memancing
perselisihan
6.
Hukum digital (digital law). Merupakan peraturan
mengenai tingkah laku didunia digital yang harus ditaati, memaksa untuk
mempertahankan etika yang benar. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan
didunia digital dapat dikenakan sanksi hukuman
7.
Hak & tanggungjawab digital (digital rights
& responbilities). Kita memiliki
hak dan kebebasan untuk terlibat dalam penggunaan teknologi, tetapi ada harapan
yang menyertai hak dan kebebasan tersebut yaitu harus bertindak secara
bertanggung jawab saat berpartisipasi dalam dunia digital.
8.
Kesehatan digital (digital healt & wellness).
Kesejahteraan secara fisik dan psikologis dalam dunia teknologi digital. Teknologi
digital selain memberi manfaat juga terdapat beberapa ancaman kesehatan yang
perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan seluruh
tubuh. Termasuk kesehatan mental juga dapat terancam jika tidak mengatur penggunaan
penggunaan secara proporsional.
9.
Keamanan digital (digital security). Pencegahan
secara elektronik untuk menjamin keamanan diri ataupun data dan informasi. Hal-hal
yang berkaitan dengan keamanan digital diantaranya adalah melindungi keamanan
pribadi meliputi data identitas diri, perangkat keras dan jaringan dari
gangguan virus ataupun maleware.
Komentar
Posting Komentar