KEWARGAAN DIGITAL (Digital Citizenship)


Hand holding digital tablet with global network connection technology and modern buildings Premium Photo

Warga Digital adalah orang yang mengembangkan keterampilan & pengetahuan dalam hal penggunaan internet dan teknologi digital lainnya secara efektif serta berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam segala aktifitas sosial ataupun aktifitas umum di dunia maya. Kewargaan digital berperan sebagai norma-norma yang sesuai serta perilaku yang bertanggung jawab yang berkenaan dengan penggunaan dengan teknologi digital (Mike Ribble). Fungsi dari kewargaan digital adalah :

  • Cerdas dalam menggunakan media 
  • Menambah wawasan dalam menggunakan media 
  • Menciptakan kehidupan yang bermanfaat
  • Menciptakan rasa tanggungjawab
  • Menghindari permasalahan
  • Membantu proses interaksi
  • Meningkatkan persaingan didunia bisnis
  • Memberikan informasi yang bermutu
Pelaksanaan kewargaan digital (Digital Citizenship) dikelompokkan menjadi 9 bagian yaitu :
1.       Akses digital (digital access)
Akses digital adalah komponen kunci untuk memahami tentang kewargaan digital, setiap orang seharusnya memiliki akses terhadap teknologi digital terutama jika bersifat gratis(free)
a.       Akses secara layak untuk seluruh warga digital. Terdapat 2 cara penggunaan akses digital yaitu akses telekomunikasi & akses internet. Tidak semua orang memilik kesempatan yang sama atas akses terhadap akses digital hal ini disebut dengan digital devide yaitu adanya kesenjangan akses pada teknologi yang kurang merata.
b.      Dapat mengakomodir warga digital yang berkebutuhan khusus. Seperti aplikasi Braille Touch dapat membantu para tuna netra untuk mengetik di smartphone, dan aplikasi Smartphone Rogervoice yang bisa mengubah suara menjadi tulisan sehingga dapat membantu para tuna rungu.
2.       Perdagangan digital (digital commerce)
Pembelian/penjualan barang dan jasa secara online yang dilakukan dari dan oleh warga digital (e-commerce). Setidaknya ada 4 jenis e-commerce :
a.       E-commerce bussines to bussines (B2B). Dilakukan atar perusahaan-perusahaan seperti penjualan produk ke distributor  / grosir ke retailer
b.      E-commerce bussines to customer (B2C)
Dilakukan antar pelaku bisnis dengan konsumen seperti antara produsen yang menjual dan menawarkan produknya ke konsumen secara online.
c.       E-commerce customer to customer (C2C)
Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang menyediakn platform online untuk melakukan transaksi tersebut.
d.      E-commerce bussines to bussines (C2B). Konsumen akhir bertindak sebagai penjual sedangkan perusahaan bertindak sebagai pembeli
3.       Komunikasi digital (digital communication). Merupakan interaksi dan penyampaian informasi melalui perangkat komunikasi seperti handphone, komputer, internet, dll. Warga digital diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis dan contoh media komunikasi media tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih pengguna media yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
4.       Literasi digital (digital literacy). Literasi digital sebagai kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui piranti computer, lebih banyak berkaitan dengan keterampilan teknis mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi.
5.       Etika digital (digital etiquette). Disebut juga netiquette adalah suatu norma perilaku yang tepat dan bertanggungjawab terkait dengan cara menggunakan teknologi, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan :
a.       Tulisan adalah perwakilan dari kita
b.      Yang diajak berkomunikasi adalah manusia
c.       Mengendalikan emosi
d.      Menggunakan kesantunan
e.      Menggunakan tulisan dan bahasa yang jelas
f.        Menghargai privasi orang lain
g.       Menyadari posisi kita
h.      Tidak memancing perselisihan
6.       Hukum digital (digital law). Merupakan peraturan mengenai tingkah laku didunia digital yang harus ditaati, memaksa untuk mempertahankan etika yang benar. Berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan didunia digital dapat dikenakan sanksi hukuman
7.       Hak & tanggungjawab digital (digital rights & responbilities).  Kita memiliki hak dan kebebasan untuk terlibat dalam penggunaan teknologi, tetapi ada harapan yang menyertai hak dan kebebasan tersebut yaitu harus bertindak secara bertanggung jawab saat berpartisipasi dalam dunia digital.
8.       Kesehatan digital (digital healt & wellness). Kesejahteraan secara fisik dan psikologis dalam dunia teknologi digital. Teknologi digital selain memberi manfaat juga terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan seluruh tubuh. Termasuk kesehatan mental juga dapat terancam jika tidak mengatur penggunaan penggunaan secara proporsional.
9.       Keamanan digital (digital security). Pencegahan secara elektronik untuk menjamin keamanan diri ataupun data dan informasi. Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan digital diantaranya adalah melindungi keamanan pribadi meliputi data identitas diri, perangkat keras dan jaringan dari gangguan virus ataupun maleware.

Komentar