PROSEDUR PENGGUNAAN & PENGELOLAAN PERALATAN KANTOR



  1. Prosedur Penggunaan Peralatan Kantor
  2.   Prosedur merupakan standar kerja yang harus dilakukan seseorang dalam bekerja menggunakan peralatan dan perlengkapan kantor. Pada umumnya penggunaan/pemakaian peralatan dan perlengkapan kantor perlu diperhatikan hal berikut.

    1. Jenis pekerjaan
    2. Jumlah kebutuhan bahan dan alat
    3. Waktu penggunaannya
    4. Jenis bahan yang dibutuhkan
    5. Tempat penyimpanan
    6. Prosedur peminjaman
    7. Ruang kerja
    8. Untuk peralatan berupa mesin dapat dilihat prosedurnya secara umum sebagai berikut.

      1. Mengetahui fungsi dan manfaat mesin yang akan digunakan dalam bekerja
      2. Memiliki kompetensi menggunakan mesin atau bagi yang belum bisa dapat menggunakan manual book petunjuk penggunaan mesin
      3. Menggunakan sesuai kebutuhan pekerjaan
      4. Untuk mesin yang menggunakan daya listrik tentunya dilakukan pemeriksaan apakah kabel mesin telah terhubung oleh listrik atau belum, demikian juga setelah digunakan kabel harus dicabut
      5. Mengisi dan menulis buku penggunaan mesin jika ada. Hal ini dilakukan dalam rangka mengetahui keberadaan mesin dan kondisi mesin sehat atau rusak terkaitan dengan pengelolaan peralatan kantor nantinya.
      6. Menutup dan menyimpannya kembali mesin pada posisi semula.
  3. Prosedur Pengelolaan Peralatan Kantor
  4. Prosedur perawatan dan pemeliharaan mesin kantor meliputi Langkah berikut.

    1. Melakukan inventarisasi barang secara berkala dimulai dari pengadaan pertama.
    2. Membuat kartu penggunaan mesin yang disimpan pada tempat terdekat dan mudah dilihat. Harapannya setiap pegawai yang menggunakan dapat menemukan kartu dan mengisinya sebelum dan sesudah menggunakan.
    3. Petugas bagian sarana prasarana melakukan checking peralatan secara berkala setiap bulan.
    4. Petugas sarana dan prasarana melakukan tindak lanjut apabila dijumpai peralatan yang tercatat rusak atau terkendala penggunaannya.
    5. Petugas sarana dan prasarana melakukan tindak lanjut perbaikan ringan, sedang atau berat setelah diteliti jenis kerusakannya.
    6. Menindaklanjuti dengan perbaikan, namun harus berkoordinasi dengan bagian keuangan.
    7. Melakukan pendataan kembali setelah barang dikembalikan dalam keadaan sehat melalui pencatatan pada kartu perawatan.
    8. Untuk barang yang sudah tidak dapat diperbaiki dan/atau telah melewati nilai guna, maka dapat dilakukan penghapusan barang sesuai prosedur yang berlaku di kantor atau organisasi terkait.

Komentar