Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah undang-undang yang
mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum. Berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.
Asas dan Tujuan
Asas UU ITE
Pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian,
hukum, manfaat, kehati-hatian, i'tikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Tujuan UU ITE
Mencardaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk
memajukkan pemikiran dan kemampuan di bidang pengguna dan pemanfaatan
teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab.
Memberikan rasa aman, keadlian, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi.
Komentar
Posting Komentar