8.B Regulasi atau UU ITE

  1. Pengertian UU ITE
  2.   Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
  3. Asas dan Tujuan
    1. Asas UU ITE
    2. Pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian, hukum, manfaat, kehati-hatian, i'tikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
    3. Tujuan UU ITE
      • Mencardaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
      • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
      • Meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
      • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukkan pemikiran dan kemampuan di bidang pengguna dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab.
      • Memberikan rasa aman, keadlian, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi.
  4. Lembaga-Lembaga yang Menegakkan UU ITE
    1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
    2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    3. ID-CERT (Indonesian Computer Emergency Response Team)
    4. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia(PANDI)
  5. Materi UU ITE
    1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE).
    2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE).
    3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Certificaton authority, Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE).
    4. Peneyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE).
    5. Perbuatan yang dilarang (cybercrimes) dalam UU ITE :
      • Konten ilegal : kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
      • Akses ilegal (Pasal 30);
      • Intersepsi ilegal (Pasal 31);
      • Gangguan terhadap data(data interfence, Pasal 32 UU ITE);
      • Gangguan terhadap sistem (data interfence, Pasal 33 UU ITE);
      • Penyalahgunaan perangkat dan alat (misue of device, pasal 34 UU ITE)

Komentar