Langsung ke konten utama
- Pengertian UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah undang-undang yang
mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi
secara umum. Berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.
- Asas dan Tujuan
- Asas UU ITE
Pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian,
hukum, manfaat, kehati-hatian, i'tikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
- Tujuan UU ITE
- Mencardaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk
memajukkan pemikiran dan kemampuan di bidang pengguna dan pemanfaatan
teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab.
- Memberikan rasa aman, keadlian, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi.
- Lembaga-Lembaga yang Menegakkan UU ITE
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- ID-CERT (Indonesian Computer Emergency Response Team)
- Pengelola Nama Domain Internet Indonesia(PANDI)
- Materi UU ITE
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE).
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE).
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Certificaton authority, Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE).
- Peneyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE).
- Perbuatan yang dilarang (cybercrimes) dalam UU ITE :
- Konten ilegal : kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29
UU ITE);
- Akses ilegal (Pasal 30);
- Intersepsi ilegal (Pasal 31);
- Gangguan terhadap data(data interfence, Pasal 32 UU ITE);
- Gangguan terhadap sistem (data interfence, Pasal 33 UU ITE);
- Penyalahgunaan perangkat dan alat (misue of device, pasal 34 UU ITE)
Komentar
Posting Komentar