STANDAR KERJA PERKANTORAN



A.      Pengertian Standar kerja

SOP (standart operating procedure)  adalah dokumen petunjuk pelaksanaan suatu kegiatan/pekerjaan untuk menerbitkan dan menstandarisasi suatu kegiatan/proses pekerjaan agar mencapai hasil yang maksimal. Berisi informasi tentang jenis kegiatan, tujuan, manfaat, waktu pelaksanaan, hingga Langkah-langkah kerja yang harus dilakukan.

 

B.      Jenis standar kerja

1.       SOP berdasarkan sifat kegiatan

a.       SOP Teknis

Pedoman yang disusun secara sistematis dan terperinci untuk memberikan acuan kerja bagi pemegang jabatan tertentu/tim kerja yang memegang posisi tertentu dalam suatu organisasi. Contoh, pemeliharaan kendaraan, perakitan kendaraan bermotor, pengoperasian alat, dll.

b.       SOP Administratif

Dibuat tidak terperinci dan tidak menunjukkan suatu tata cara kerja tertentu, dan lebih bersifat teknis disbanding SOP Teknis. Berisi pedoman pelaksaan kegiatan yang bersifat makro, bukan perorangan, dan tidak menampilkan cara melaksanakan suatu kegiatan. Biasanya digunakan dalam administrasi instansi/Perusahaan.

2.       SOP berdasarkan jenis kegiatan

a.       SOP Spesifik

Pedoman yang disusun sebagai acuan kerja dalam suatu lokasi tertentu. Contoh, SOP penelitian di kampus A. SOP di kampus A ini hanya berlaku di lingkungan kampus A saja, tidak ditempat lainnya.

b.       SOP Generik

Lebih bersifat umum dan luas. Contoh, SOP pengaturan keuangandi sub bagian A dengan sub bagian B / prosedur pemberian nebulizer di RS bedah dan medik.

3.       SOP berdasarkan skala kegiatan

a.       SOP Mikro

Bersifat teknis dan barlaku bagi kegiatan kecil untuk menunjang SOP Makro.

b.       SOP Makro

Gabungan dari beberapa SOP mikro. Contoh, pelaksanaan surat masuk dan keluardalam suatu instansi, atau penerimaan pasien dan keluar pasien dari rumah sakit.

4.       SOP berdasarkan kelengkapan kegiatan

c.       SOP Parsial

Pedoman pelaksanaan kegiatan Sebagian yang hasil akhirnya bukan merupakan produk final.

d.       SOP Final

Pedoman pelaksanaan kegiatan Sebagian yang hasil akhirnya merupakan produk final/ yang utama.

 

C.      Penerapan standar kerja

SOP adalah panduan yang berkaitan dengan prosedur yang harus dijalankan. Kaitannya dengan Perusahaan, berarti SOP perlu dilaksanakan oleh karyawan. Aturan ini tidak hanya soal bagaiman menyelesaikan pekerjaan. Ada SOP jika terjadi bencana, SOP jika karyawan izin, SOP jika karyawan pindah tugas, dll. Pada intinya tujuan dari SOP adalah mengatur segala sesuatunya berjalan dengan baik, benar dan efektif

a.       Contoh SOP sederhana penggunaan alat

Prosedur penggunaan alat pemadam api ringan sebagai berikut.

1.       Tarik pind yang terdapat pada tabung pemadam.

2.       Arahkan selang tabung/nozzle pada sumber api

3.       Tekan tuas tabung pemadam.

4.       Semprotkan alat pemadam api ringan tersebut pada sumber api dengan cara disisir/disapu dari kiri ke kanan/sebaliknya.

b.       Contok SOP sederhana pegawai/karyawan

SOP Karyawan PT. Kresna Mart Persada

1.       Tujuan swalayan

a)       Mempertemukan penjual dan pembeli agar dapat bertranskasi dengan nyaman, mudah dan murah

b)      Menyediakan lokasi jual beli yang bersih, aman dan nyaman

2.       SOP Swalayan Kresna Mart

a)       Seluruh karyawan wajib hadir pukul 07.30 WIB, sedangkan karyawan sore wajib hadir pukul 14.30 WIB.

b)      Karyawan harus melakukan apel pagi terlebih dahulu dan melakukan kegiatan kebersihan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan Swalayan “Kresna Mart”.

c)       Pada pukul 08.00 WIB seluruh karyawan pagi wajib melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing, sedangkan karyawan sore pukul 15.00 WIB.

d)      Pada pukul 12.00 WIB karyawan diperbolehkan istirahat dan shalat (bagi yang beragama islam) secara bergantian. Tempat istirahat dan shalat telah disediakan oleh Swalayan “Kresna Mart”. Harap digunakan dengan tetap menjaga kebersihan dan kerapihan.

e)      Pada pukul 15.00 WIB terdapat pergantian shift karyawan bagi dengan karyawan sore.

f)        Jam kerja karyawan pagi pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sedangkan karyawan sore pukul 15.00 – 21.00 WIB.

g)       Setiap waktu shalat, karyawan yang beragama islam diperbolehkan melaksanakan ibadah di tempat yang telah disediakan.

h)      Karyawan berhak pulang sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

i)        Keryawan berhak mendapat bonus tambahan jika kinerjanya mencapai hasil yang optimal menurut supervisor. 

Komentar